Beberapa waktu lalu, di Amerika Serikat ramai diperbincangkan soal SOPA/PIPA. Kalau di Gorontalo ramai di perbincangkan soal UU ITE … Namun kata (Sony, 18 tahun) Lalu apakah aturan tersebut sama seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik ala Indonesia?
Jawaban:Sementara SOPA/PIPA adalah lebih kepada bagaimana para pemilik hak atas kekayaan intelektual (haki) dapat meminta bantuan dan/atau kekuatan hukum untuk melakukan penindakan para pelanggar HaKI tersebut di ranah online.
Nah yang sama, jika memang mau dikatakan demikian, adalah pada urusan kebebasan berekspresi/berinformasi. Jika dengan UU ITE orang bisa sampai di penjara karena berpendapat atapun berekspresi di Internet.
Kalau di SOPA/PIPA urusannya kalau tidak ekstra hati-hati berbagi informasi dan berekspresi, maka bisnis kita atau orang lain bisa dimatikan. Ujungnya sih sama saja, keduanya rentan disalahgunakan untuk menghambat kebebasan berekspresi di Internet.
Sumber : Konsultan: Donny BU - ICT Watch - detikinet



0 komentar:
Posting Komentar